Pasal 1
(1) Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat adalah unsur pembantu Majelis Pertimbangan Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pajak.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh seorang Sekretaris Pengganti.
(4) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.