Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANAGN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris dan Sekretaris Pengganti adalah pegawai negeri dalam jabatan setingkat dengan eselon IIa dan IIb.
(2) Sekretaris dan Sekretaris Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
