Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANAGN PAJAK
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat mempunyai fungsi :
a. melaksanakan penyiapan program kerja urusan tata usaha, keuangan dan kepegawaian serta urusan rumah tangga Majelis Pertimbangan Pajak;
b. menerima dan meneruskan permohonan penyelesaian perselisihan pajak dari wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, untuk dimintakan surat uraiannya;
c. menerima dan meneruskan surat uraian tersebut pada huruf b, kepada pemohon untuk diminta tanggapannya;
d. menelaah surat uraian dan tanggapan pemohon penyelesaian perselisihan pajak;
e. menyusun nota dan mengedarkan surat usul penyelesaian kepada Majelis Pertimbangan Pajak;
f. menyusun surat keputusan Majelis Pertimbangan Pajak;
g. mengkaji dan menyiapkan saran-saran Majelis Pertimbangan Pajak kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan perpajakan.
Koreksi Anda
