Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANAGN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
