Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke INDONESIA dalam rangka berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.
2. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk dan keluar wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke INDONESIA yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.