Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Teks Saat Ini
Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik INDONESIA melalui semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
