Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Teks Saat Ini
(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku juga bagi orang asing warga negara dari negara tertentu yang melakukan kerja sama bilateral atau multilateral berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal dengan pemerintah INDONESIA.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
