Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Teks Saat Ini
Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara tour INDONESIA dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
