Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan : a. Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan b. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Koreksi Anda