Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STIS sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta.
KEPPRES Nomor 163 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.