Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 163 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STIS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan STIS secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
