Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 163 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STIS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan STIS secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda