Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 163 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STIS ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
