Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Martapura berkedudukan di Martapura.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Selat Panjang ber- kedudukan di Selat Panjang.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.