Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA DAN KEJAKSAAN NEGERI SELAT PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, maka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang, maka Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Koreksi Anda