Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA DAN KEJAKSAAN NEGERI SELAT PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Martapura.
(2) Perkara ...
www.bphn.go.id
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.
Koreksi Anda
