Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA DAN KEJAKSAAN NEGERI SELAT PANJANG
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
