Pasal 1
(1) MembentukTim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2 ...
www.bphn.go.id