Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini sampai dengan 31 Desember 2013. Pasal7 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 8 ... www.bphn.go.id
Koreksi Anda