Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Pengarah :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua :
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretaris :
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Anggota :
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
6. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.
Koreksi Anda
