Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Sekretaris : Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri; 6. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.
Koreksi Anda