Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Renegosiasi LNG Tangguh dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Koreksi Anda