Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas untuk melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh, guna dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara. (2) Tim ... www.bphn.go.id (2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda