Pasal 1
Pemerintah Republik INDONESIA menggabung Kantor Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dengan Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia di Brussel.
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.