Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Koreksi Anda