Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
