Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda