Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL
Teks Saat Ini
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan INDONESIA dengan Negara Penerima.
Koreksi Anda
