Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN RI UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSEL, BELGIA, DENGAN KEDUTAAN BESAR RI UNTUK KERAJAAN BELGIA DI BRUSSEL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal …
Koreksi Anda
