Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Lembata, berkedudukan di Lewoleba.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Rote Ndao, berkedudukan di Baa.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Pelalawan, berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berkedudukan di Ujung Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Negeri Nunukan, berkedudukan di Nunukan.
(6) Membentuk Pengadilan Negeri Malinau, berkedudukan di Malinau.