Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO, PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR, PENGADILAN NEGERI NUNUKAN, DAN PENGADILAN NEGERI MALINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri Lembata dan Pengadilan Negeri Rote Ndao termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (2) Pengadilan … (2) Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau. (3) Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Koreksi Anda