Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO, PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR, PENGADILAN NEGERI NUNUKAN, DAN PENGADILAN NEGERI MALINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Lembata, maka wilayah Kabupaten Lembata dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rote Ndao, maka wilayah Kabupaten Rote Ndao dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang. (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pelalawan, maka wilayah Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. (4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rokan Hilir, maka wilayah Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai. (5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau, maka wilayah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Koreksi Anda