Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO, PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR, PENGADILAN NEGERI NUNUKAN, DAN PENGADILAN NEGERI MALINAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Malinau dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda