Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO, PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR, PENGADILAN NEGERI NUNUKAN, DAN PENGADILAN NEGERI MALINAU
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai.
(5) Perkara …
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
Koreksi Anda
