Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, Balai Pengobatan/Poliklinik, dan Puskesmas/Puskesmas Pembantu, diberikan tunjangan tenaga kesehatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur sebagai berikut:
a. Terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai April sampai dengan Mei 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini;
c. Terhitung mulai Juni 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.