Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang menjadi Tenaga Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
