Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
(2) Ketentuan teknis yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
