Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penerima tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda
