Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, Balai Pengobatan/Poliklinik, dan Puskesmas/Puskesmas Pembantu, diberikan tunjangan tenaga kesehatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Terhitung mulai April sampai dengan Mei 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini; c. Terhitung mulai Juni 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda