Article 2
(1) Seseorang warga-negara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa UNDANG-UNDANG.
(2) Ia...
(2) Ia harus belum pernah-kawin.