Correct Article 4
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Current Text
(1) Seseorang warga-negara yang diterima menjadi Militer Sukarela diharuskan menanda-tangani surat ikatan dinas untuk waktu tertentu yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH, sesudah mana berlaku baginya Hukum Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara dan ia termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara.
(2) Dalam masa ikatan dinas yang dimaksud pada ayat 1 di atas, tidak termasuk masa pendidikan pertama.
Your Correction
