Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seorang Militer Sukarela yang tidak menyatakan keinginannya untuk memperpanjang ikatan dinasnya menurut pasal 16 UNDANG-UNDANG Darurat ini, dapat diharuskan oleh UNDANG-UNDANG Tetap dalam dinas ketentaraan. (2) Dalam keadaan bahaya, seorang Militer Sukarela dapat diharuskan tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Militer Sukarela, dengan penetapan Menteri.
Your Correction