Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seseorang warga-negara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa UNDANG-UNDANG. (2) Ia... (2) Ia harus belum pernah-kawin.
Your Correction