Correct Article 20
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Current Text
(1) Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih ada dalam dinas tersebut, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, yang telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai yang dimaksud dalam pasal 4.
(2) Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini akan tetapi sesudah 31 Desember 1952, sedang pada saat tersebut pertama masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, yang masing-masingnya terikat oleh ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 terhitung mulai saat penerimaannya sebagai anggota tentara.
(3) Mereka yang sebelum saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diterima sebagai anggota Angkatan Perang dan melalui suatu pendidikan tertentu, yang pada saat tersebut masih ada dalam dinas ketentaraan, dianggap sebagai Militer Sukarela dengan pengertian:
a. bahwa...
a. bahwa masing-masingnya sesudah masa pendidikan tersebut terikat oleh ikatan dinas untuk waktu yang ditetapkan khusus untuk penerimaannya sebagai anggota tentara, yang apabila kurang daripada masa ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 diperpanjang sehingga menjadi sama dengan masa ikatan dinas tersebut;
b. bahwa pada akhir waktu yang dimaksud dalam sub a, masing- masing yang bersangkutan dianggap sebagai telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai yang dimaksud pada pasal 4.
(4) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, bagi mereka tersebut dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang hingga kini berlaku baginya sebagai anggota tentara sampai diubah, ditambah atau diganti dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat ini.
Paragraf 2.
Ketentuan-ketentuan mengenai Anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berhenti dari dinas tentara dengan hormat.
Your Correction
