Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4512) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: