Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). 2. Ketentuan … 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction