Correct Article 8A
UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Current Text
(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan tahun anggaran 2006.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2005.
(3) Pengajuan …
(3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA selambat-lambatnya pada tanggal16 Januari
2006. (4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
9. Ketentuan Pasal 9 ayat
(2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
