Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; dan c. Dana alokasi khusus. (2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp52.566.476.879.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). (3) Dana … (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah). (4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.827.631.620.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). (5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 11. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction