Correct Article 12
UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Current Text
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp29.785.952.876.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima …
lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp4.842.240.000.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
