(1) Kabupaten Pelalawan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
b. sebelah timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(2) Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Propinsi Sumatera Barat; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.
(3) Kabupaten Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan
Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara.
(4) Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(5) Kabupaten Karimun mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung Malaysia, dan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kota Batam;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebging Tinggi, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
(6) Kabupaten Natuna mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(7) Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri
Hulu;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Jambi; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan Propinsi Sumatera Barat;
(8) Kabupaten Batam mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Kepulauan Riau;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka Gubernur Riau, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Riau, dan Bupati Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, yang berada dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
d. utang piutang Kabupaten Kampar yang kegunaannya untuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, utang piutang Kabupaten Indragiri Hulu, yang kegunaannya untuk Kabupaten Kuantan Singingi, dan utang piutang Propinsi Riau yang kegunaannya untuk Kota Batam;
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.