Correct Article 11
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Current Text
(1) Sisa wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1) tetap merupakan wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pengujan.
(2) Kecamatan Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2) tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Keluarahan Tanjung Uban Kota.
(3) Dengan ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur dihapus.
Your Correction
