Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Batam berasal dari: a. Kotamadya Batam yang meliputi wilayah: 1) Kecamatan Belakang Padang; 2) Kecamatan Batam Barat; dan 3) Kecamatan Batam Timur; b. Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas: 1) sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi: a) Desa Rampang Cate; b) Desa Sembulang; c) Desa Sijantung; d) Desa Karas; dan e) Desa Pulau Abang; 2) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi : a) sebagian wilayah Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan b) Desa Subang Mas. (2) Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan menjadi wilayah yang meliputi: a. Kecamatan Batu Ampar; b. Kecamatan Nongsa; c. Kecamatan Galang; d. Kecamatan Sungai Beduk; e. Kecamatan Bulang; f. Kecamatan Belakang Padang; g. Kecamatan Sekupang; dan h. Kecamatan Lubuk Baja.
Your Correction