Correct Article 14
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Current Text
(1) Kabupaten Pelalawan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
b. sebelah timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(2) Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Propinsi Sumatera Barat; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.
(3) Kabupaten Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan
Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara.
(4) Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(5) Kabupaten Karimun mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung Malaysia, dan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kota Batam;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebging Tinggi, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
(6) Kabupaten Natuna mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(7) Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri
Hulu;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Jambi; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan Propinsi Sumatera Barat;
(8) Kabupaten Batam mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Kepulauan Riau;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
